Featured Article
Showing posts with label TUGAS KAMPUS. Show all posts
Showing posts with label TUGAS KAMPUS. Show all posts

Wednesday, 19 March 2014

MANPER



Seminar proposal itulah langkah awal untuk menuju gedung wisuda dengan memakai toga. Jika anda memakai toga ke kampus tapi tidak ada jadwal wisuda,, Don’t be shy itu menandakan anda mempunyai obsesi lulus dengan cepat atau malah sebaliknya anda stress tidak kunjung lulus2 :(

Seminar yang penulis alami di bulan maret 2014 sangat mengesankan, mulai dari peserta seminar yang mendobrak sejarah prodi yaitu sebanyak 30 peserta, kalau sebelumnya tidak lebih dari 20 peserta. Itulah akselerasi dari prodi MANPER angkatan penulis yaitu angkatan 2010. Yang bisa dibilang menjadi angkatan terkompak baik dalam hal kegiatan luar kampus dan kegiatan kampus.


Friday, 5 April 2013

Tugas Otomatisasi Perkantoran

Download disini

Wednesday, 27 March 2013

Bahan Ajar Mata Kuliah Metodologi Penelitian

Untuk Download Klik disini

Thursday, 3 January 2013

UAS STATISTIKA 2

SOAL UAS STATISTIKA 2 Download disini

Tuesday, 18 December 2012

TUGAS EKONOMI SYARIAH


Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila (SEP)

Sistem  ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Dengan perkataan lain ekonomi Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Atas dasar itu maka Ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalahpembangunan yang berakhlak.

Ekonomi Pancasila, dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menghormati martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi. Dengan dasar-dasar moral dan kemanusiaan seperti di atas Ekonomi Pancasila meskipun tidak menghalangi motivasi ekonomi untuk memperoleh keuntungan, namun tidak mengenal predator-predator ekonomi, yang satu memangsa yang lain.

Sila keempat dalam Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenaikedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Di bidang ekonomi, Ekonomi Pancasila dikelola dalam sebuah sistem demokratis yang dalam Undang-undang Dasar secara eksplisit disebut demokrasi ekonomi.

Nilai-nilai dasar sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan kita, untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Beberapa prinsip dasar yang ada dalam Sistem Ekonomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.  Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), sistem ekomomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.

Lima Platform Sebagai Manifestasi Sila-Sila Pancasila

            Ekonomi Pancasila, sebagai ‘media’ untuk mengenali (detector) bekerjanya paham dan moral ekonomi yang berciri neo-liberal kapitalistik di Indonesia. Profesor Mubyarto merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral Pancasila, dengan lima platform sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip moral (ideologi) ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah Pancasila. Oleh karena itu, selain berisi cita-cita visioner terwujudnya keadilan sosial, ia juga mengangkat realitas sosio-kultur ekonomi rakyat Indonesia, sekaligus ‘rambu-rambu’ yang bernilai sejarah untuk tidak terjerumus pada paham liberalisme dan kapitalisme. Gagasan Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan Profesor Mubyarto sejak tahun 1981 dalam suatu polemik tentang sistem ekonomi nasional sampai saat ini. Penerapan platform Ekonomi Pancasila secara utuh (multi-sektoral) dan menyeluruh (nasional) menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem ekonomi khas Indonesia yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.

a)      Platform pertama Ekonomi Pancasila yaitu moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral”. Pada awalnya founding fathers kita merumuskan ‘politik kemakmuran’, ‘keadilan sosial’, dan ‘pembangunan karakter’ (character building) bangsa yang dilandasi semangat penerapan ajaran moral dan agama. Itu berarti pembangunan ekonomi harus beriringan dengan pembangunan moral atau karakter bangsa, dan ditujukan untuk menjamin keadilan antar sesama makhluk ciptaan Allah, tidak sekedar pembangunan materiil semata. Inilah moral ekonomi rakyat yang tidak sekedar mencari untung, melainkan memperkuat silaturahmi, menegakkan hukum-hukum Allah (syari’ah), dan memperhatikan kepentingan sosial. Asalkan tidak malas untuk turun ke desa-desa atau ke pelaku ekonomi rakyat, tidak sulit untuk menemukan praktek ekonomi bermoral ini.

b)      Platform kedua adalah “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial”. Gagasan ini sudah lama tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 33 UUD 45 yang sudah diamandemen dalam konsep ‘kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang’. Sampai saat ini masih sulit meyakini realisasi semangat tersebut karena setiap upaya ‘memakmurkan ekonomi’ ternyata yang lebih merasakan dampaknya tetap saja ‘orang besar’ baik pengusaha ataupun pejabat pemerintahan. Masih saja ketimpangan sosial-ekonomi susah untuk diperkecil. Di puncak piramida yang menguasai mayoritas kue nasional dihuni segelintir manusia. Sebaliknya, di dasar piramida yang kuenya kecil diperebutkan puluhan juta orang (Khudori, 2004).

c)      Platform ketiga adalah “nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri”. Platform ini sejalan dengan konsep founding fathers kita, khususnya Bung Karno dan Bung Hatta, perihal ‘politik-ekonomi berdikari’ yang bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self reliance), dan pilihan kebijakan luar negeri bebas-aktif. Kemandirian bukan saja menjadi cita-cita akhir pembangunan nasional, melainkan juga prinsip yang menjiwai setiap proses pembangunan itu sendiri. Ini mensyaratkan bahwa pembangunan ekonomi haruslah didasarkan pada kekuatan lokal dan nasional untuk tidak hanya mencapai ‘nilai tambah ekonomi’ melainkan juga ‘nilai tambah sosial-kultural’, yaitu peningkatan martabat dan kemandirian bangsa (Swasono, 2003). Oleh karena itu pokok perhatian seharusnya diberikan pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Ekonomi rakyatlah yang bersifat mandiri, tidak ‘menyusahkan’ atau ‘membebani’ ekonomi nasional di saat krisis, sehingga ‘daya tahan’ ekonomi mereka tidak perlu diragukan lagi.

d)      Platform keempat adalah “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat”. Prinsip ini dijiwai oleh semangat Pasal 33 UUD 1945 yang kini sudah berganti menjadi UUD 2002 (amandemen keempat). Perubahan ini telah menghilangkan seluruh penjelasan UUD 1945 termasuk penjelasan Pasal 33 yang berisikan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan landasan konstitusional koperasi. Oleh karena itu, upaya penegakan demokrasi ekonomi nampaknya berhadapan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut paham liberalisme dan kapitalisme. Isu-isu yang kemudian dicuatkan diantaranya adalah privatisasi BUMN dan liberalisasi impor.

e)      Platform kelima (terakhir) adalah “keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuan keadilan sosial juga mencakup keadilan antar wilayah (daerah), yang memungkinkan seluruh wilayah di Indonesia berkembang sesuai potensi masing-masing. Oleh karena itu pengalaman pahit sentralisasi politik-ekonomi era Orde Baru dapat kita jadikan pelajaran untuk menyusun strategi pembangunan nasional. Inilah substansi Negara Kesatuan yang tidak membiarkan terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi antardaerah melalui pemusatan aktivias ekonomi oleh pemerintah pusat, dan di pusat pemerintahan. Paradigma yang kemudian dibangun adalah pembangunan Indonesia, bukannya pembangunan di Indonesia seperti yang dilakukan Orde Baru dengan paham developmentalism yang netral visi dan misi (Swasono, 2003).

Peran Pelaku Ekonomi

Setelah mencoba mengupayakan pengertian-pengertian sistem ekonomi yang bagaimana yang ingin kita bangun pada tataran filosofis, tantangan berikutnya adalah bagaimana mengoperasionalkannya. Tantangan bagi kita sekarang adalah bagaimana secara tepat kita menjabarkannya dalam konsep-konsep pembangunan.

Dalam upaya itu jelas tidak ada jalan yang lurus dan mulus. Kadang-kadang kita harus berbelok ke kiri, berbelok ke kanan, bahkan kadang-kadang harus mundur dulu sedikit kemudian maju lagi. Yang penting kita harus menjaga bahwa arahnya tetap konsisten, betapa pun dari saat ke saat kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan harus disesuaikan dengan situasi. Betapa pun juga kita telah menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka, yang terus berkembang mengikuti dinamik masyarakat. Namun, nilai-nilai dasarnya tidak pernah berubah. Oleh karena itu, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dengan mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun MPR memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu serta menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari. Petunjukpetunjuk itu dituangkan dalam GBHN.

Dalam sistem ekonomi kita dikenal adanya 3 bentuk usaha atau bangun usaha, yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta. Bagaimana masing-masing berperan, memang merupakan topik pembahasan dan perdebatan yang telah banyak dilakukan sejak kita kembali ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di tahun 1959. Berbagai usaha telah dilakukan untuk menafsirkan amanat UUD 1945 dalam pasal 33. Bahkan ada di antaranya yang kemudian kita anggap tidak sejalan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 itu, seperti sistem ekonomi terpimpin.

Selanjutnya koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang- ndang Dasar 1945, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sesuai dengan hakikatnya sebagai kesatuan ekonomi yang berwatak sosial. Sedangkan usaha swasta diberi peranan yang sebesar-besarnya di dalam bidang-bidang di mana persaingan dan kerja sama berdasarkan motivasi memperoleh laba memberikan hasil terbaik bagi masyarakat diukur dengan jenis, jumlah, mutu dan harga barang dan jasa yang dapat disediakan.

Salah satu tantangan kita sekarang adalah bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori mesin ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas. Bagaimana kita membantu usaha swasta kita untuk terus menerus meningkatkan dan memelihara daya saing.

Daya saing swasta kita merupakan komponen penting dalam daya saing nasional. Untuk meningkatkan daya saing perlu ditingkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya yang kita miliki. Ini harus menjadi agenda nasional bangsa kita.

Selanjutnya, perlu pula dipikirkan bagaimana kita memperbaiki struktur dunia usaha kita yang masih timpang, agar lebih kukuh dan seimbang; yakni struktur dunia usaha di mana usaha besar, menengah dan kecil saling bersinergi dan saling memperkuat dengan lapisan usaha menengah sebagai tulang punggungnya. Persoalan kita bukan ukurannya besar atau kecil, tetapi daya tahan dan daya saingnya. Yang besar tetapi lemah tidak ada manfaatnya, yang kecil tetapi kuat justru merupakan unsur yang penting terhadap keseluruhan sistem ekonomi kita. Oleh karena itu, agenda pembangunan kita bukan mempertentangkan yang besar dengan yang kecil, tetapi membangun semua potensi yang kita miliki.
Dalam proses itu yang besar dan kecil harus bekerja sama, bermitra, untuk bersama-sama saling dukung dan saling memperkuat. Kita harus ingat pesan Undang-undang Dasar mengenai asas kekeluargaan dalam menyelenggarakan ekonomi.

Komentar / Pendapat
Sebagai kesimpulan, saya ingin menggarisbawahi bahwa kita harus secara sungguh-sungguh melanjutkan upaya untuk menyusun konsep ekonomi nasional yang berlandaskan nilai-nilai dasar yang menjadi semangat bangsa ini pada waktu memerdekakan diri. Konsep tersebut selain harus menjamin arah terwujudnya berbagai cita-cita itu, juga harus dapat menjawab dua tantangan besar yang dewasa ini berada di hadapan kita, yaitu memenangkan persaingan dalam era globalisasi dan membangun segenap potensi yang ada, dengan perhatian pada upaya memberdayakan masyarakat yang ekonominya tertinggal, sehingga dapat berperan secara aktif dalam kegiatan ekonomi nasional.
Yang diperlukan Negara Indonesia saat ini adalah kehidupan ekonomi yang digerakkan oleh seluruh lapisan masyarakat, yang mencerminkan karakter Bangsa Indonesia, yaitu Ekonomi Pancasila yaitu ekonomi pasar yang mengacu pada ideologi Pancasila.
Kita menyaksikan di sekeliling kita bahwa semua sedang berubah. Dunia sedang dalam proses perubahan. Masyarakat kita juga sedang dalam proses perubahan. Kita tidak boleh hanyut
begitu saja dalam proses perubahan itu, tetapi kita harus tetap berpegang pada jatidiri kita yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.

Wednesday, 31 October 2012

UAS Kewirausahaan

SOAL UAS KEWIRAUSAHAAN

      1.  Dalam Permendiknas No. 13  Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah itu ada 5 Standar Kompetensi Kepala Sekolah, diantaranya; Standar Kompetensi Kewirausahaan Kepala Sekolah. Pertanyaan : 

        a.  Apa yang dimaksud dengan Standar Kompetensi Kewirausahaan Kepala Sekolah (dilihat dari latar belakang Pengertian, fungsi, kriteria, tujuan, dimensi dan indikator kompetensi kewirausahaan KepSek)

Jawaban :
Untuk mendorong berkembangnya jiwa kewirausahaan, maka kepala sekolah haruslah memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut merupakan syarat utama bagi kepala sekolah yang ingin melakukan proses perjalanan kreativitas berfikir dan inovasi tentang keinginan yang diharapkannya untuk kemajuan sekolah.
1.    Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2.   Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5.    Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

  • Latar belakang pengertian
            Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Dan didalam Permendiknas tersebut di jelaskan pula kompetensi kewirausahaan kepala sekolah.

  • Fungsi
Kepala sekolah dalam perannya sebagai wirausahawan, memiliki fungsi sebagai berikut: a) ambisi untuk maju, berani menentukan resiko untuk meraih peluang, b) pola pikir yang positif, c) percaya diri, kuat dan tahan mental, naluri dan intitusi yang tajam, kreatifitas tinggi, disiplin, memiliki kemampuan menjual dan memiliki tanggung jawab moral.

  • Kriteria
   1)      Kepala sekolah mampu sebagai educator (pendidik)
Kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
   2)      Kepala sekolah mampu sebagai manager
Kepala sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada pendidik untuk melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah.
   3)      Kepala sekolah mampu sebagai administrator
Kepala sekolah mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
   4)      Kepala sekolah mampu sebagai supervisor
Kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi yang dapat dilakukan  melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung.
   5)      Kepala Sekolah mampu sebagai leader (pemimpin)
Kepala sekolah menerapkan gaya kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan berorientasi pada manusia (Kedisiplinan, wibawa, bertauladan)
   6)      Kepala Sekolah mampu sebagai pencipta iklim kerja
   7)      Kepala Sekolah mampu sebagai wirausahawan
Kepala sekolah menciptakan pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang kepala sekolah dengan sikap kewirausahaan yang kuat akan berani melakukan perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya.

  •  Tujuan
Agar kepala sekolah inovatif, kerja keras, memiliki motivasi kuat, pantang menyerah, dan kreatif dalam mencari solusi terbaik sehingga mampu menjadi contoh bagi warga sekolahnya dan menularkan sifat kewirausahaannya kepada warga sekolahnya.
  • Dimensi
Dimensi kompetensi kewirausahaan kepala sekolah dalam Wahyudi (2009:31) dijabarkan sebagai berikut:
1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah.
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah.
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah.
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar      peserta didik.
  •  Indikator kompentensi kewirausahan Kepala Sekolah
Kepala sekolah yang memiliki jiwa wirausaha pada umumnya mempunyai tujuan dan pengharapan tertentu yang dijabarkan dalam visi, misi, tujuan dan rencana strategis yang realistik. Realistik berarti tujuan disesuaikan dengan sumber daya pendukung yang dimiliki. Semakin jelas tujuan yang ditetapkan semakin besar peluang untuk dapat meraihnya. Dengan demikian, kepala sekolah yang berjiwa wirausaha harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur dalam mengembangkan sekolah. Untuk mengetahui apakah tujuan tersebut dapat dicapai maka visi, misi, tujuan dan sasarannya dikembangkan ke dalam indikator yang lebih terinci dan terukur untuk masing-masing aspek atau dimensi. Dari indikator tersebut juga dapat dikembangkan menjadi program dan sub-program yang lebih memudahkan implementasinya dalam pengembangan sekolah.
Untuk menjadi kepala sekolah yang berjiwa wirausaha harus menerapkan beberapa hal berikut: (1) berpikir kreatif dan inovatif, (2) mampu membaca arah perkembangan dunia pendidikan, (3) dapat menunjukkan nilai lebih dari beberapa atau seluruh elemen sistem persekolahan yang dimiliki, (4) perlu menumbuhkan kerjasama tim, sikap kepemimpinan, kebersamaan dan hubungan yang solid dengan segenap warga sekolah, (5) mampu membangun pendekatan personal yang baik dengan lingkungan sekitar dan tidak cepat berpuas diri dengan apa yang telah diraih, (6) selalu memperbaiki ilmu pengetahuan yang dimiliki dan teknologi yang digunakan untuk meningkatkan kualitas ilmu amaliah dan amal ilmiahnya, (7) bisa menjawab tantangan masa depan dengan bercermin pada masa lalu dan masa kini agar mampu mengamalkan konsep manajemen dan teknologi informasi.

 
  b.     Adakah keterkaitan Standar Kompetensi Kewirausahaan KepSek dengan prilaku kewirausahaan guru, Budaya kewirausahaan, dan Teori pembelajaran kewirausahaan ?

Jawaban :
            Kompetensi kewirausahaan kepala sekolah dengan kewirausahaan guru terdapat kaitan yang sangat erat. Dalam hal ini peran kepala sekolah wajib meningkatkan seluruh warga sekolah termasuk kompetensi guru baik dalam prilaku kewirausahaan guru, budaya kewirasuahaan dan teori pembelajaran kewirausahaan
Agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari setiap jenis kompetensi, sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam perspektif kebijakan pemerintah, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten bukan sesuatu yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala sekolah. Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2000) mengemukakan bahwa “ kepala sekolah sebagai pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja personal, terutama meningkatkan kompetensi profesional guru.” Perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi semata, tetapi mencakup seluruh jenis dan isi kandungan kompetensi sebagaimana telah dipaparkan di atas.
Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, budaya kewirausahaan dan teori pembelajaran yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

2.    Apakah yang anda ketahui dengan teori Pembelajaran kewirausahaan ?
          a.    (dilihat dari Planning, Organizing, Actuating, Controling dan Evaluating (POAC),       pendapat siapa ? Buku karangan siapa ?

Jawaban :
Menurut saya yang dimaksud dengan teori pembelajaran kewirausahaan adalah proses  pembelajaran penginternalisasian nilai-nilai kewirausahaan ke dalam pembelajaran sehingga hasilnya diperolehnya kesadaran akan pentingnya nilai-nilai, terbentuknya karakter wirausaha dan pembiasaan nilai-nilai kewirausahaan ke dalam tingkah laku peserta didik sehari-hari melalui proses pembelajaran baik yang berlangsung di dalam maupun di luar kelas.

  • Penerapan fungsi perencanaan dalam teori pembelajaran kewirausahaan
Perencanaan adalah proses penetapan dan pemanfaatan sumber daya secara terpadu yang diharapkan dapat menunjang kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara efesien dan efektif dalam mencapai tujuan. Perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Perencanaan adalah awal dari semua proses yang rasional, dan mengandung sifat optimisme yang didasarkan atas kepercayaan bahwa akan dapat mengatasi berbagai macam permasalahan. Dalam konteks pembelajaran perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan atau metode pembelajaran, dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa satu semester yang akan datang untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Menurut Sagala (2009:142) prinsip perencanaan pembelajaran meliputi:
a)  Menetapkan apa yang mau dilakukan oleh guru, kapan dan bagaimana cara melakukannya dalam implementasi pembelajaran.
b) Membatasi sasaran atas dasar tujuan instruksional khusus dan menetapkan pelaksanaan kerja        untuk mencapai hasil yang maksimal melalui proses penentuan target pembelajaran.
c)  Mengembangkan alternatif-alternatif yang sesuai dengan strategi pembelajaran.
d) Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang penting untuk mendukung kegiatan        pembelajaran.
e)  Mempersiapkan mengkomunikasikan rencana-rencana dan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pembelajaran kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

       Berdasarkan hal di tersebut, dapat diasumsikan bahwa, jika kelima prinsip-prinsip perencanaan pembelajaran di atas terpenuhi, secara teoritik perencanaan pembelajaran akan memberi penegasan untuk mencapai  tujuan sesuai skenario yang disusun, yang dituangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, sekaligus merupakan langkah nyata penjabaran silabus mata pelajaran yang diajarkan, dalam hal ini teori pembelajaran kewirauasahaan.

  •  Penerapan fungsi pengorganisasian dalam kegiatan pembelajaran
Kegiatan pengorganisasian pembelajaran bagi tiap guru dalam institusi sekolah dimaksudkan untuk menentukan siapa yang akan melaksanakan tugas sesuai prinsip pengorganisasian, dengan membagi tanggung jawab setiap personel sekolah dengan jelas sesuai bidang, wewenang, mata pelajaran, dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini Gorton (dalam Sagala, 2009:143) mengemukakan pengorganisasian adalah terbaginya tugas ke dalam berbagai unsur organisasi, dengan kata lain pengorganisasian yang efektif adalah membagi habis dan menstrukturkan tugas-tugas ke dalam sub atau komponen-komponen organisasi. Sedangkan Sutisna (dalam Sagala, 2009:143) menyatakan bahwa, pengorganisasian sebagai kegiatan menyusun struktur dan membentuk hubungan-hubungan agar diperoleh kesesuaian dalam usaha mencapai tujuan bersama.
Pengorganisasian pembelajaran menurut Sagala (2009:144) meliputi lima  aspek, yaitu: a) menyediakan fasilitas, perlengkapan dan personel yang diperlukan untuk penyusunan kerangka yang efesien dalam melaksanakan rencana-rencana melalui suatu proses penetapan pelaksanaan pembelajaran yang diperlukan untuk menyelesaikannya, b) pengelompokan komponen pembelajaran dalam struktur sekolah secara teratur, c) membentuk struktur wewenang dan mekanisme koordinasi pembelajaran, d) merumuskan dan menetapkan metode dan prosedur pembelajaran, e)  memilih, mengadakan latihan dan pendidikan dalam upaya pertumbuhan jabatan guru dilengkapi dengan sumber-sumber lain yang diperlukan.
Dengan demikian, pengorganisasian pembelajaran ini memberi gambaran apakah seorang guru mampu mengelola kelas dengan menggunakan teknik dan langkah tertentu seperti yang tertuang dalam perencanaan pembelajaran yang dibuatnya sendiri, sehingga proses pembelajaran berlangsung dengan suasana yang harmonis, edukatif, meaning full, berkualitas, dan mengarah pada pencapaian tujuan yang telah ditentukan.

  • Penerapan fungsi penggerakan dalam kegiatan pembelajaran
Menggerakkan (actuating) menurut Terry (dalam Sagala, 2009:145) berarti merangsang anggota-anggota kelompok untuk melaksanakan tugas-tugas dengan antusias dan kemampuan yang baik. Dalam konteks pembelajaran di sekolah tugas menggerakkan dilakukan oleh kepala sekolah sebagai pemimpin instruksional, sedangkan dalam konteks kelas pengerakkan dilakukan oleh guru sebagai penanggung jawab pembelajaran. Oleh karena itu kepala sekolah sebagai pemimpin dan guru sebagai penanggung jawab pembelajaran mempunyai peran yang sangat penting dalam menggerakkan orang-orang yang terlibat dalam melaksanakan program belajar dan mengajar pada institut sekolah. Dengan demikian penggerakan juga  dapat  diartikan  sebagai  pelaksanaan  dan kepemimpinan bagi sekolah maupun dalam kegiatan pembelajaran.
  •  Penerapan fungsi pengawasan dalam kegiatan pembelajaran
Pengawasan adalah suatu konsep yang luas yang dapat diterapkan pada manusia, benda, dan organisasi. Anthony, Dearden, dan Bedford (dalam Sagala, 2009:146) mengemukakan bahwa, pengawasan dimaksudkan untuk memastikan agar anggota organisasi melaksanakan apa yang dikehendaki dengan mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi serta memanfaatkannya untuk mengendalikan organisasi. Jadi pengawasan ini dilihat dari segi input, proses dan out put bahkan out come. Dalam konteks pembelajaran pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seluruh kelas apakah terjadi kegiatan pembelajaran. Kemudian mengawasi pihak-pihak yang terkait dengan pembelajaran apakah dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan kebutuhan pembelajaran.

            Perbaikan dapat dilakukan baik sedang berlangsungnya proses pembelajaran, maupun pada program pembelajaran berikutnya sebagai implikasi dari pengawasan pembelajaran yang dilakukan oleh guru maupun kepala sekolah. Menurut Sagala (2009:146) pengawasan dalam perencanaan pembelajaran meliputi: a) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dengan rencana, b) melaporkan penyimpangan untuk tindakan koreksi dan merumuskan tindakan koreksi, menyusun standar-standar pembelajaran dan sasaran-sasaran, dan c) menilai pekerjaan dan melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan baik institusional satuan pendidikan maupun proses pembelajaran. Guru harus mengatur pikiran sendiri yang kacau, ia harus dapat melihat dengan jelas apa-apa yang sedang ia usahakan untuk dikerjakan, dan mengutarakan dengan cara logis dan teratur dengan landasan yang benar.

Sumber : Nurkholis, Manajemen berbasis sekolah : teori, model dan aplikasi, Jakarta : Grasindo, 2002.